14 Mei 2024
no image

Sosialisasi Identifikasi Rokok Ilegal Kepada Pedagang Eceran

Lampung, Tulang Bawang (24/04/2024) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kegiatan ini ditujukan kepada warung/toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenali rokok ilegal dan dapat membedakan antara rokok legal dengan rokok ilegal. Pada kegiatan ini juga dilakukan pelekatan stiker Gempur Rokok Ilegal.

Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Diantaranya adalah rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang pita cukainya salah peruntukan, dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Mengingat akan pentingnya kegiatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung akan terus melakukan sosialisasi secara konsisten dengan tujuan peredaran rokok ilegal semakin menurun, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera.

Mari berjalan beriringan bersama Bea Cukai Bandar Lampung dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung dengan cara melaporkan kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Kontak Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999 apabila mengetahui peredaran rokok ilegal. Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Bandar Lampung!