20 April 2024
Bea Cukai dan Bareskrim Ringkus Penyelundup 37 Kg Sabu-Sabu Dari Malaysia

Bea Cukai dan Bareskrim Ringkus Penyelundup 37 Kg Sabu-Sabu Dari Malaysia

PENGAWASAN

Tanjungbalai (11-12-2019) Bea Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim gelar konferensi pers penindakan narkotika dengan barang hukti berupa 37kg sabu, pada Senin (9-12) di kantor Bareskrim Polri.

I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memberika keterangan terkait penindakan Bersama upaya penyelundupan tersebut. “Penangkapan barang haram ini terjadi pada tanggal 5 Desember 2019. Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penjemputan dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dibawa masuk dari Malaysia menggunakan sampan motor menuju Sumatera Utara,” ungkapnya.

Pelaku mengangkut sabu seberat 37 kilogram menggunakan tas ransel, kardus makanan, dan karung. Selain sabu, ditemukan pula 150 butir pil jenis Yaba.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM dengan barang bukti berupa 37kg sabu. Keempat tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Untuk sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, telah dibentuk kegiatan inteligence fusion. Yakni, penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika. Lalu joint enforcement, yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.

“Penindakan narkotika dalam jumlah besar ini adalah yang kedua kalinya dalam 3 bulan terakhir, dimana pada akhir September 2019 juga berhasil dilakukan penindakan 23 kg sabu dan 28.000 butir ekstasi dari Malaysia. Semoga sinergi yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Bea Cukai, Polri, BNN, dan APH lainnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar I Wayan Sapta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.