29 Maret 2024
Puluhan Milyar Potensi Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Bea Cukai Jateng DIY

Puluhan Milyar Potensi Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Bea Cukai Jateng DIY

PENGAWASAN

Semarang (14/05/2019) – Bea Cukai Jawa Tengah DIY terus menggalakkan kegiatan pengawasan di bidang impor, ekspor, dan cukai. Sepanjang Januari hingga April 2019 Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22.6 Milyar dari beberapa penindakan. Potensi kerugian Negara terbesar berasal dari penindakan di bidang cukai yaitu sebesar Rp12.58 Milyar atau sebesar 55.6%, diikuti penindakan di bidang impor senilai Rp9.3 Milyar atau sebesar 41.2%, penindakan terkait fasilitas sebesar Rp0.6 Milyar atau sebesar 2.8% dan penindakan di bidang ekspor senilai Rp0.08 Milyar atau sebesar 0.4%. Dengan penindakan-penindakan yang dilakukan ini diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya memberikan apresiasi atas kinerja pengawasan di awal tahun 2019 ini. Parjiya juga telah menyampaikan terkait kinerja optimal Kanwil Jateng DIY di rapat koordinasi nasional di Kantor Pusat pada akhir April lalu, bahwa kinerja yang optimal juga memiliki risiko-risiko. “Risiko-risiko yang kita hadapi seperti adanya perlawanan hukum berupa praperadilan, gugatan ke PTUN, dan pengaduan-pengaduan, serta risiko kekurangan internal kita seperti ketidakhati-hatian yang menimbulkan miss administrasi, unprocedure, dll. Untuk itu kita harus mengurangi risiko-risiko tersebut dengan bertindak lebih hati-hati, taat prosedur, dan berintegritas”, pesannya.

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara khusus memberikan perhatian kepada peredaran rokok illegal. Bukan tanpa alasan, selain karena berdasarkan hasil survei UGM peredaran rokok illegal secara nasional masih berkisar 7% dan ditargetkan tahun 2019 ini bisa ditekan menjadi 3%, juga karena Jateng DIY merupakan 3 besar kontributor penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), dimana pada 2018 lalu berhasil mengumpulkan Rp35.63 Triliun. Keberadaan rokok illegal akan mendistorsi penerimaan CHT. Sampai dengan 30 April 2019, Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil menindak rokok illegal sebanyak 25.275.026 batang rokok dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10.5 Milyar. Jumlah ini merupakan yang terbesar dibandingkan kantor yang lain. Dengan menekan jumlah peredaran rokok illegal maka diharapkan penerimaan cukai juga akan naik. Selain itu penerimaan berupa Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah juga akan naik.